Diskoperindag Rohul Warning Agen Gas Elpiji 3 Kg yang Memasok dari Sumut

Rohul(SegmenNews.com)- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan agen gas elpiji 3 Kg tidak memasok gas dari Sumatera Utara.

Diskoperindag Rohul Warning Agen Gas Elpiji 3 Kg yang Memasok dari Sumut

Peringatan tersebut menyusul ditemukannya segel gas elpiji 3 Kg milik PT. Maju Jaya Sentosa Persada di Jalan Lancang Kuning Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (warna biru) dan dari Sumut. Gas tersebut beredar di pedagang wilayah Kecamatan Mahato Rohul.

Diduga gas elpiji tersebut dibeli dari agen di Rokan Hulu yang memasok barang dari Sumut.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Rohul melalui Kasi Perdagangan Abidin Nasution, Senin (14/8/2017) menegaskan pasokan dari Sumut tersebut jelas melanggar aturan.

“Gas subsidi dari Rohil dan Sumut ini, memang menguntungkan masyarakat di Mahato. Namun selain merugikan agen di Rohul juga menyalahi aturan yang berlaku,” sebut Abidin Nasution, Senin (14/7/17).

Disampaikan Abidin lagi, sesuai aturan yang berlaku, tentang Gas Elpiji 3 Kg Subsidi ini, tidak bisa kouta Kabupaten Rohil, Sumut masuk ke wilayah Rokan Hulu atau wilayah daerah lainnya, begitu juga sebaliknya. Karena semua koutanya sudah diatur melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Mentri Sumber Daya Mineral dan Energi  RI.

Lanjut Kasi Perdagangan Disprindag Rohul menambahkan, tujuan SEB tersebut, mengatur tentang wilayah pendistribusian dan pengguna Gas Elpiji 3 Kg Subsidi khusus peruntukkan kepada masyarakat miskin.

Jelasnya, menyangkut dengan kouta masing-masing Kabupaten dan Daerah hingga Desa, Lurah, diatur berdasarkan agen dan pangkalan disetujui oleh pertamina.

Dalam hal ini sudah direkomendasikan oleh Kepala Desa, lurah dan camat setempat. Sehingga dasar itulah dasar Diskopindag Rohul menerbitkan izin usaha perdagangan pangkalan Elpiji 3 Kg Subsidi kepada mereka pangkalan,” jelas Abidin Nasution.

“Harga hed Gas Elpiji 3 Kg subsidi dari Kabupaten Rokan Hulu untuk wilayah Mahato Kecamatan Tambusai Utara Rp 23. 000/tabungnya,” jelasnya lagi.

“Yang jelas, gas Elpiji 3 Kg Subsidi dari Rohil dan Bagan Batu Sumut masuk Rohul sudah menyalahi aturan yang ada ,”jelas Abidin lagi.

Ditambahkannya, terkait temuan ini, Diskopidrag Rohul secepatnya akan mengkoordinasikan dengan Pertamina, Diskoprindag  Provinsi Riau, hingga ke akhir Kementerian, agar agen didaerah, terutama kepada oknum agen di Kabupaten Rohil dan oknum agen dari Sumut agar sesuai dengan kewenangannya, dengan tidak masuk wilayah lain khususnya di Rokan Hulu.

“Khusus Rohil karena masih wilayah Riau maka tinggal perintah Disprindag dan Pertamina Riau. Yang dari Sumut hal itu kewenangan Pertamina pusat dan Kementerian SDME,” terangnya.

Melalui wawancaranya, Salah satu pedagang di Pasar Mahato KM 24 Surbakti dan Amir Terigan yang mengaku pengecer tanpa izin, dirinya hanya pedagang biasa bukan pangkalan.

“Saya beli gas Elpiji 3 Kg Subsidi ini dari beberapa pangkalan di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Kami tau kalau  untuk masyarakat miskin, namun kami jual kepada masyarakat yang mau membeli dengan harga Rp. 22. 000 / pertabungnya, karena di beli Rp. 18.000,” kata Amir Terigan kepada awak media.***(Fitri)