Sering Bermasalah, Kapolres Serahkan Briptu TH ke Polda Riau

Meranti(SegmenNews)- Atas penangkapan anggotanya, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah S.IK adakan Press Release dengan awak media, Selasa (15/08) siang,bertempat diruang data Polres Meranti, jalan Pembangunan I, Selatpanjang.

Dengan telah beredarnya dugaan penyalahgunaan narkoba dimedia masa, AKBP Barliansyah S.IK menceritakan kronologis kejadiannya bahwa, Briptu TH (30) yang dibekuk satuan Res Narkoba Polres Meranti, Senin (14/08) silam, tepat pukul 16.00 wib diwisma holiday jalan tengku umar, Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau itu mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Barlian menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat bersama dengan Danramil dan anggota serta Sat Res Narkoba Polres Meranti yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ali Azhar S.Sos melakukan penangkapan terhadap Briptu TH atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.

Mencari kebenarannya,Sat Res Narkoba berkoordinasi dengan Danramil bahwa sebelum ditangkapnya Briptu TH pihak danramil telah duluan mengamankan barang haram tersebut.

“Narkoba jenis shabu – shabu ditemukan seberat 1,5 Kg,500 butir Pil Ekstasi dan 500 butir pil Happy Five,” terang Barli.

Malamnya, tepat pukul 20.00 wib Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dikediaman Briptu TH jalan Alah Air Selatpanjang. Hal hasil, 4 bungkus paket narkoba jenis shabu – shabu ditemukan dengan berat 10 Gram,kemudian 1 buah kaca pyrex,1 buah pipet dan 1 bungkus plastik klep.

“Sementara ini tersangka masih dalam proses lidik, dan untuk tindak lanjutnya Rabu (16/08). Tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke Polda Riau,” jelasnya.

Dalam pertemuan dengan awak media itu Barliansyah akan memberikan sanksi yang sepadan atas perbuatan anggotanya.

“Briptu TH ini memang sudah terkesan anggota Polri yang suka melanggar peraturan, sudah banyak pelanggaran yang telah ia lakukan seperti kasus pencurian, penipuan maupun penyalahgunaan narkoba,” kesalnya.***(Dhamean)