Meranti(SegmenNews.com)- Polres Meranti saat ini tengah melakukan Lidik, terhadap dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada pengerjaan proyek pembangunan dermaga penyeberangan laut bernilai Rp6,8 miliar lebih.
“Kemaren sudah saya perintahkan Kasat Reskrim untuk lidik di lapangan dan menindak lanjuti itu (dugaan penggunaan BBM bersubsidi),” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah S.IK, Jum’at (18/08/17).
Sebelumnya, Kasat Reskrim AKP R.Zuhri Siregar S.Sos juga telah menegaskan bahwa penggunaan BBM bersubsidi para proyek tersebut melanggar aturan.
“Kalau memang mereka menggunakan minyak subsidi itu salah, dan tidak dibenarkan,” jelas R.Zuhri, Selasa (15/08) pagi.
Penggunaan pada proyek tersebut melanggar hukum dan tindak pidana, tentang penyalahgunaan Bahan Bahar Minyak (BBM) bersubsidi yang bertentangan dengan Pasal 55 atau Pasal 53 huruf (b) UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Dari pantauan wartawan, proyek dermaga yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT.Cemerlang Samudra Kontrindo diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari masyarakat setempat, yang disuplay dari Agen Premium Minyak Solar (AMPS) PT. BUMI SELPA LESTARI Jalan Pelabuhan Beran Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Namun sejauh ini, pemilik yang diduga penyuplai minyak yakni, Agen Premium Minyak Solar (APMS) HSE dengan nomor telepon 08522550**** belum memberikan jawabannya terkait penyuplaian BBM subsidi pada proyek dermaga.***(Dhamean)