“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Sriyono, bahwa pemberian kredit kepada KUD Rahayu Makmur langsung dinikmati oleh anggota KUD. Bahwa ada setoran anggota KUD kepada pengurus KUD merupakan urusan anggota dan pengurua tanpa sepengetahuan terdakw,” ujarnya.
Penasehat humum terdakwa juga mengatakan bahwa kredit tersebut sebelumnya diangsur dengan baik hingga Rp1,19 miliar.
Namun terjadi macet sekitar Rp2 miliar lebih karena adanya pergantian pengurus. Pebgurus yang baru tidak bersedia membayar kredit tersebut karena.menilai hal tersebut urusan pengurus KUD yang lama.
Sebelumnya, mantan Kepala Cabang BNI 46 Rengat, Yanisman Bisran, dituntut selama dua tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp4,5 miliar pada KUD Rahayu Makmur.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, atau jika tak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.***(hasran)