Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Soni, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas dasar suku, agama, ras dan anggota golongan (SARA).
Soni melakukan perbuatan penistaan terhadap Agama Islam melalui media sosial Instagram-nya pada Senin tanggal 20 Maret 2017 sekira pukul 13.30 WIB. Dari screenshoot postingan IG sonnydriveking tertera kalimat yang menjurus yang melecehkan umat Islam.
Dalam laman IG-nya dituliskan kalimat mengarah pada penisataan cara ibadah salat agama Islam. Postingan kalimat provokatif tersebut sontak memancing gejolak masyarakat**(hasran)