Rohil(SegmenNews.com)- Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil menangkap AS umur (57) tahun seorang petani di Kecamatan Kubu, diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang bernama Nur (16) warga jalan Bondar Deras RT 003 RW 002 kepenghuluan Sungai Segajah kecamatan Kubu, hingga hamil 4 bulan.
Keterangan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis SIK MH Jumat (25/8/2017), yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, Aiptu Yusran Pangeran Chery, bahwa perbuatan asusila tersebut telah terjadi sejak bulan Maret lalu.
Perbuatan bejad itu terjadi pada Rabu (29/3/2017) sekira pukul 10.00 wib dimana korban disuruh oleh ibunya untuk membeli pulsa ke warung milik Norman yang berjarak sekitar 400 meter dari rumahnya. Dan setelah selesai, korban pun langsung berjalan pulang kerumahnya.
Namun pada saat ditengah perjalanan pulang itu korban dipanggil oleh tersangka yang pada saat itu sedang bekerja dikebun kelapa sawit miliknya yang terletak di jalan Bondar Deras RT 001 RW 007 kepenghuluan Sungai Segajah kecamatan Kubu.
Tanpa rasa curiga sama sekali, akhirnya korban pun mendatangi tersangka yang memang dikenalnya. Namun beberapa saat setelah mendekat, tiba-tiba tersangka langsung menarik paksa tangan korban untuk diajak masuk kedalam kebun sawitnya.