Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kabupaten Pelalawan tahun 2012, Lmn dan dua lainnya sebagai tersangka korupsi dana tak terduga Pemkab Pelalawan tahun 2012 sebesar Rp9 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Selasa (5/9/2017), mengatakan, selain Lmn dua yersangka lainnya yakni Asi, seorang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Pelalawan dan Ksn, seorang pihak swasta.
Dikatakannya, Lmn dinilai merupakan orang yang bertanggungjawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sementara Ksn, berdasarkan gelar perkara sebelumnya merupakan saksi, namun ketika dilakukan gelar perkara dinilai cukup bukti untuk ditingkatkan sebagai tersangka.