Lebih lanjut dikatakan Sugeng, ada tiga modus yang digunakan tersangka dalam perkara ini yakni, pengeluaran uabg tidak sesuai peruntukan dan tidak ada pertanggungjawaban, pengeluaran uang tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif, serta pengeluaran uang tidak sesuai peruntutan dan menguntungkan orang lain.
Baca: Kepala DPPKAD Pelalawan Akhirnya Ditahan, dua Lagi Menyusul
Dikatakan Sugeng dari Rp9 miliar lebih dana tak terduga tersebut, penyidik meyakini terdapat kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Dalam penyidikannya penyidik sudah memeriksa 70 orang saksi.***(hasran)