Pekanbaru(SegmenNews.com)- Deyu, Kasubag Keuangan Dispenda Riau, yang sebelumnya dua kali tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, akhirnya datang menemui penyidik, Senin (11/9/2017). Ia kemudian diperiksa sebagai tersangka korupsi SPPD di Dispenda Riau oleh penyidik.
Pantauan di lapangan, tersangka Deyu tiba di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 11.10 WIB. Ia didampingi penasehat hukumnya Kapitra Ampera SH. Kedatangan Tersangka dan Kapitra terlihat disambut langsung oleh Kasi Penyidikan, Amrizal SH.
Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka, Sugeng,engatakan masih menunggu hasil pemeriksaan. “Kita lihat hasil pemeriksaannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati menetapkan dua pejabat wanita di Dispenda Riau sebagai tersangka korupsi SPPD tahun 2015-2016. Dua pejabat wanita tersebut yakni DL pejabat eselon III di Dispenda saat kejadian dan DY pejabat eselon IV, pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan Dispenda.***(hasran)