Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dwi Agus Sumarno, mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Provinsi Riau, Senin (11/9/2017), diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi rehabikitasi Masjid Raya Pekanbaru.
Dwi Agus Sumarno terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB. Ia yang ditemui segmennews.com membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait rehab Masjid Raya Pekanbaru di Jalan Senapelan. Saat saya menjabat Kadis Ciptada memang ada pagu anggarannya untuk rehab masjid itu sebesar Rp10 miliar,” ujarnya.
Dwi mengakui, saat dirinya menjabat itu dana sebesar Rp10 miliar dicairkan. Namun ia mengaku tidak tahu bagaimana proses selanjutnya.
“Siapa kontraktornya, berapa penawarannya saya pun tak tahu lagi,” ujarnya.
Dwi Agus sebelumnya menjabat sebagai Kadis PU Ciptada sekitar tahun 2014-2015.