Dwi Agus, Mantan Kadis PU Ciptada Riau Diperiksa Kejati

Dugaan korupsi itu dilaporkan pemerhati cagar budaya ke Kejati Riau, baru-baru ini. Diduga ada penyimpangan anggaran yang dialokasikan untuk revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru.

Berdasarkan laporan ke Kejati, anggaran itu dari APBD tahun 2009 hingga 2011. Anggarannya sekitar Rp46 miliar lebih.

Masjid Raya Pekanbaru merupakan mesjid tertua di Pekanbaru yang dibangun pada abad ke 18 tepat 1762.

Masjid yang terletak di Jalan Senapelan Kecamatan Senapelan ini memiliki arsitektur tradisional.

Mesjid ini bukti Kerajaan Siak Sri Indrapura pernah bertahta di Pekanbaru (Senapelan) yaitu di masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sebagai Sultan Siak ke-4 dan diteruskan pada masa Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Siak ke-5.

Di sebelah kanan masjid terdapat makam para sultan, panglima, dan keluarga besarnya.

Kawasan makam raja ini bagian dari cagar budaya. Sebenarnya, Masjid Raya juga bagian dari kesatuan cagar budaya itu sendiri.

Kini, bangunan utama masjid telah dirobohkan dan dibangun baru.

Banyak masyarakat kecewa, karena bentuk masjid yang sekarang tak lagi merupakan bangunan sedia kala.***(hasran)