Baca: Dua Tersangka Korupsi SPPD di Dispenda Riau Mangkir
Sugeng juga mengaku telah menunjuk jaksa yang akan menghadiri sidang Praperadilan. “Kita hormati, kita jawab nanti di sidang, tapi pemeriksaan terhadap tersangka tetap berjalan,” imbuhnya lagi.
Setelah berhasil diperiksa pukul 14:00 WIB. Sore harinya tersangka Deyu yang sempat mangkir dua kali dari panggilan jaksa, langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan anak-anak dan wanita selama 20 hari, untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya.
Sebelumnya Deyu dan DL pejabat eselon III di Dispenda Riau ditetapkan sebagai tersangka korupsi SPPD tahun 2015-2016.***(hasran)