Pekanbaru (SegmenNews.com)-Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, berjanji akan menunjuk pengacara baru bagi Deyu, tersangka korupsi SPPD Dispenda Riau, menggantikan Kapitra Ampera dan rekan, jika Kapitra Ampera atau rekannya tidak mendampingi pemeriksaan Deyu sebagai tersangka, Senin (18/9/2017).
“Pemeriksaan akan dilanjutkan Senin (18/9/2017). Apabila PH yang ditunjuk tersangka tetap tidak hadir untuk mendampingi pemeriksaan tersangka DY, maka penyidik akan menunjuk PH guna mendampingi pemeriksaan pada hari itu,” ujar Sugeng Riyanta, kepada wartawan.
Seperti diketahui, saat ini Deyu menunjuk Kapitra Ampera dan rekan sebagai Penasehat Hukumnya.