Aspidsus Kejati Riau Ancam Tunjuk Pengganti Kapitra Ampera

Penunjukkan PH yang akan dilakukan penyidik menurut Sugeng, guna memenuhi azas KUHAP yaitu proses hukum harus dilaksanakan secara cepat, sederhana dan biaya murah, serta sesuai ketentuan pasal 56 KUHAP, penyidik akan tetap memeriksa tersangka.

“Langkah ini secara yuridis legal dan sesuai hukum acara guna menghadapi upaya untuk menunda-nunda pemeriksaan terhadap tersangka DY. Dalam hal ini penyidik tidak dapat disetir oleh siapapun juga untuk menunda nunda pemeriksaan. k

Karena jika pemeriksaan terhadap tersangka DY tertunda terus hanya karena ketidakhadiran PH yang telah ditunjuk oleh tersangka, maka justru hal ini tidak sesuai dengan KUHAP yang mengatur bahwa tersangka berhak untuk segera diperiksa dan diajukan ke pengadilan secepatnya,” ujar Sugeng.

Tentang adanya tuduhan yang menyatakan bahwa penyidik menyarankan mengganti PH sehingga dianggap melecehkan profesi advokad, hal itu sama sekali tidak benar dan hanya halusinasi belaka. ***(segmen02)