Tiga Panitia Lelang Proyek BPMPD Inhil Dituntut 20 Bulan

Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp55 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama sembilan bulan.

Dugaan korupsi di BPMPD Inhil terjadi pada tahun 2012. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa. Dana bantuan dari BPMPD itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa yang dilaksanakan PT GC.

Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan ketiga terdakwa yang juga pengurus Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhil tahun 2012 itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih.

“Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya,” kata majelis hakim menutup sidang.

Atas perbuatan itu, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.***(hasran)