Bengkalis(SegmenNews.com)- Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menegaskan husus formasi Guru Garis Depan (GGD) dilarang mengajukan pindah tugas. Jika tetap dilakukan itu sama saja dengan Berkhianat pada negara.
Pelarangan pindah tugas tersebut, kata Amril, juga sudah ada warning dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Tidak ada pemindahan selama 10 tahun pertama sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami harapkan saudara-saudara dapat secepatnya menyatu dan benar-benar menerapkan pribahasa “dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung”. Jika tetap mengajukan pindah tugas, itu sama halnya saudara telah berkhianat, pada negara, masyarakat, diri sendiri dan tuhan yang maha kuasa,” tegas Amil Mukminin, Selasa (19/9/17) siang, di ruang rapat lantai IV kantor Bupati Bengkalis.
Menurut Amril, hal ini sangat logis, sebab GGD diangkat untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah 3T, yaitu daerah terluar, terdepan dan tertinggal. Mereka mendapat amanah mulia untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
Di samping sebagai duta perekat jalinan persatuan dan nasionalisme bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia, terlebih mereka berasal dari seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pada kesempatan itu, mantan anggota DPRD Bengkalis tiga periode itu juga menambahkan, bagi formasi Pegawai Tidak Tetap dan Penyuluh Pertanian, diberi amanat untuk meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan petani di tempat tugas masing-masing.
Karena tempat tugas tersebut menjadi salah satu sebab pertimbangan diangkatnya menjadi calon pegawai negeri sipil.***(Edi)