Pekanbaru(SegmenNews.com)- Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Riau, Intsiawati Ayus melakukan dialog publik urgensi penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan undang undang NRI tahun 1945, di salah satu hotel Pekanbaru, Jum’at (22/9/17).
Hadir juga Walikota Pekanbaru, Firdaus ST,MT, anggota DPRD Riau Dr. Taufik Arrakhman, SH, MH,
Civitas akademika perguruan tinggi negeri/swasta, pakar hukum tatanegara, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat serta elemen-elemen kemasyarakatan lainnya.
Intsiawati Ayus memaparkan fungsi DPD RI yang memperjuangkan pembangunan di Daerah asal pemilihannya Provinsi Riau.
DPD RI merupakan ujung tombak inisiatif untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik karena negara yang besar dan majemuk seperti Indonesia.
Pembuatan kebijakan tidak dapat dilakukan secara efektif, terbuka dan akuntabel tanpa adanya pertimbangan kebutuhan dan kepentingan daerah.
Sebagai lembaga penyeimbang, kehadiran DPD diharapkan dapat mengawal pelaksanaan otonomi daerah dan mampu menjembatani kepentingan pusat dan daerah, serta memperjuangkan kesejahteraan daerah yang berkeadilan dan berkesetaraan.
Artinya, kehadiran DPD sebagai kamar kedua di parlemen sangat penting dan strategis dalam perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia, guna mewujudkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances).
Hasil perubahan lain dari UUD 1945 yang terjadi di wilayah kekuasaan eksekutif adalah Presiden tidak lagi memegang mandat atas MPR dengan kewajiban melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Sementara itu, anggota DPRD Riau, Taufik Arrakhman berharap DPD semakin kuat, tanpa dibatasi kepentingan partai dan bergerak sendiri. “Ini harus kita dukung di amandemen 45 ini, sehingga porsi-porsi pembangunan terlaksana dengan baik,” sampainya.***(ran)