BEM UR Tanggapi Pernyataan Dedet Soal aksi Demo RTRW

Bahkan ketika kita mereka mendatangi Pansus RTRW, malah muncul statement yang tak seharusnya keluar dari mulut wakil rakyat, yang katanya intelektual “Draft RTRW ini tidak bisa kita buka, kita sahkan dulu baru kemudian kita buka”.

BEM UR menilai ini merupakan jawaban yang tak layak dilontarkan oleh wakil rakyat. Sedangkan Undang-undang saja telah menjamin keterbukaan informasi perihal penyusunan Perda ini.

Selanjutnya BEM UR tak ingin menuding begitu saja, BEM UR telah mengumpulkan informasi perihal keterlibatan masyarakat dalam RTRW ini.

Dari pengakuannya, DPRD mengatakan sudah melibatkan LAM dan sudah terbuka masalah RTRW ini. Namun ketika BEM UR mendatangi LAM Riau, ternyata jawabannya berbeda, kepada LAM Riau juga DPRD belum membuka Peta Hasil kerjanya.

Namun dikemudian hari, ketika BEM UR telah melakukan aksi dan menyampaikan aspirasi di muka umum (ruang paripurna) barulah Wakil Rakyat (Dedet) mau menemui mahasiswa di depan Gedung DPRD.

“Ketika itu mereka mengatakan, “DPRD selalu terbuka kok, kenapa kalian tidak melapor ke saya. Kenapa hanya ke Pansus”, kata Randy menirukan pernyataan Dedet.

Menurut Randy, pernyataan tersebut seharusnya tidak lagi keluar dari mulut wakil Ketua DPRD, tentu meminta hasil kerja RTRW, jelas harus kepada pihak yang mengerjakan RTRW yang dalam hal ini adalah Pansus RTRW.

“Perlu kami tegaskan pula bahwa RTRW Riau ini bukan Hukum Newton, yang ketika ada aksi baru ada reaksi. Ketika mahasiswa sudah berbicara didepan umum (aksi) barulah wakil rakyat merespon (reaksi),” cetusnya.

Aksi pada Rabu (20/9/17) yang dilakukan oleh BEM UR membawa sebuah tulisan yang berisikan runtutan SK Menteri yang selama ini dijadikan dasar dalam penentuan kawasan hutan di Riau yang dinilai keliru dan juga berisi 3 tuntutan, namun kenapa Bung Dedet ini hanya memfokuskan pada Kepala Kambing saja.

BEM UR menilai Noviwaldy hanya mencoba untuk mencari pembenaran dari hal-hal yang sebenarnya sudah salah.

Dua tuntutan lainnya yang dibawa BEM UR adalah Pertama, Menuntut Pansus RTRWP Riau untuk menjelaskan secara detail disertai dengan Peta dan koordinat yang jelas daerah yang dijadikan Holding Zone/outline, disertai dengan fungsi dan peruntukannya dan kedua menuntut Pansus RTRWP Riau untuk menjelaskan perkembangan kasus temuan 629.000 hektar Sawit Perusahaan yang berada di Kawasan Hutan.

“Pernyataan bung Dedet tentang keterbukaan DPRD kepada masyarakat perihal RTRW ini akan terus ditindaklanjuti. BEM UR akan terus mengawal dan menuntut keterbukaan serta menuntut agar hasil kerja Pansus RTRW ini benar-benar berpihak kepada rakyat,” tegas Randy.***(ran)