Pekanbaru(SegmenNews.com)- DPRD Provinsi Riau akhirnya mengesahkan Ranperda RTRWP Riau tahun 2017-2037 menjadi Perda, Senin (25/9/17).
Paripurna pengesahan ini dihadiri oleh 50 orang dari 64 anggota dewan. Dari Pemprov Riau dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim dan pejabat lainnya.
Ketua Pansus RTRWP Riau, Asri Auzar menyebutkan, Perda RTRW ini sangat ditunggu tunggu oleh masyarakat. Sebab Perda ini penting untuk sektor pembangunan. Kawasan yang tidak masuk RTRW tidak bisa diberikan izin pengelolaan.
Perda ini nantinya akan dievaluasi oleh Kementerian Kehutanan dan Kemendagri selama 2 pekan. Jika ada kekurangan, maka DPRD Riau akan melakukan perbaikan penyempurnaan.
Asri juga menyampaikan, Perda RTRW ini akan menjadi acuan pihak Kabupaten/Kota di Provinsi Riau untuk membuat RTRW daerah mereka.
Menurutnya, dari Gap yang diberikan oleh tim terpadu 2,7 juta hektare, yang diberikan oleh Kemenhut hanya 1,7 hektare.
“Dengan demikian, masih ada 1 juta 50 Gap hektare yang belum diakomodir. Ini yang di usulkan oleh Pemrov kepada kita,” ungkap Asri.
Setelah melalui pembahasan yang panjang sampai setahun, lanjut Asri, disana ditemukan ada pemukiman, Infrastruktur, Kawasan Industri, proyek strategis nasional, provinsi dan kabupaten/kota, pariwisata, kawasan gambut dan lainnya.
Setelah dikeluarkan, tersisa hampir 700 ribu hektare dikuasai oleh perusahaan besar tanpa izin. Namun sayangnya Asri tak menyebut nama perusahaannya. “Tidak ada, tidak boleh disebutkan,” jawabnya ketika ditanya wartawan nama perusahaan besar tersebut.
Yang jelas, kata Asri, 182 ribu hektare dikuasai perusahaan besar, perusahaan itu merambah hutan menjadikan kebun dan tidak membayar pajak.***(ran)