Polda Riau Diminta Usut Proses Pengesahan RTRWP

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Gerakan Mahasiswa Bela Rakyat (Gembara) meminta Polda Riau mengusut tuntas dugaan indikasi korupsi pada pengesahan Ranperda RTRWP Riau. 

“Kami minta Polda Riau mengusut proses RTRW terindikasi korupsi. RTRW ini tidak berpihak pada masyarakat melainkan pada korporasi,” orasi Kordinator aksi, Hendro Mulyono, Kamis (28/9/17), saat berunjukrasa di depan Mapolda Riau Riau.

Disebutkan Hendro, proses penyusunan dan pembahasan RTRW Riau tidak transparan dan tidak berkeadilan bagi rakyat dan lingkungan hidup.

Ranperda RTRW Provinsi Riau dinilai hanya berpihak pada kepentingan ekonomi semata.

Dari 9 juta hektar luas Provinsi Riau yang disepakati pada Ranperda RTRW, 8 juta hektar lebih merupakan fungsi budidaya.

“Jika semua jadi budidaya Ini sangat tidak adil, dimana kawasan untuk masyarakat di daerah, masyarakat adat yang bergantung pada hutan?” ungkap Hendro Mulyono, Koordinator Aksi.

Dominasi kawasan budidaya semakin terasa tidak adil dibanding luasan kawasan lindung gambut hanya 21 ribu hektar, padahal luas gambut di Riau mencapai 5 juta hektar.

“ Ini sama dengan penghancuran gambut di Riau. Karena kepentingan investasi, DPRD Riau melupakan gambut sebagai kawasan yang mudah rusak dan harus dilindungi,” kata Hendro.

Jika 5 juta kawasan gambut di Riau dijadikan budidaya hanya akan menguntungkan korporasi karena mereka yang mampu mengelola gambut, tapi akibatnya akan ditanggung rakyat kecil.

“DPRD Riau membuat korporasi menikmati keuntungan, dan rakyat yang menderita,” kata Hendro

Pansus RTRW Provinsi Riau yang dibentuk oleh DPRD Riau tidak pernah melakukan uji publik kepada masyarakat dan melakukan uji publik, bahkan anggota pansus mengatakan bahwa Draft RTRWP tidak bisa dibuka sebelum disahkan.

“Ini jelas tidak sesuai dengan semangat keterbukaan informasi publik, dimana semua data dan informasi yang dihasilkan dari uang rakyat wajib untuk dibuka,” kata Hendro.

Proses yang tidak transparan tersebut menyebabkan masyarakat, mahasiswa tidak bisa melakukan kontrol dan memberikan masukan saat penyusunan RTRW dan rawan akan terjadiya tindak pidana korupsi dengan para pemilik kepentingan akan lahan, seperti korupsi yang dilakukan oleh mantan Gubernur, Annas Maamun.

Selain itu proses yang tidak transparan diduga kuat menjadi penyebab lahirnya ranperda yang tidak berkeadilan ini.

“Kami meminta Kementerian dalam negeri tidak menyetujui Ranperda RTRWP Riau karena tidak transparan dan tidak memberikan ruang bagi masyarakat sebagai penerima manfaat tata ruang untuk memberikan masukan.

Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan adanya praktek korupsi dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Riau yang tidak transparan oleh Gubernur Riau dan DPRD Riau,” pinta Koordinator Aksi.***(ran)