Kadis PTSP: Pendirian Kilang Sagu Harus Ada Izin dan Amdal

Meranti (SegmenNews.com)-Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kabupaten Meranti, Drs H Irmansyah, menegaskan, pendirian kilang sagu harus memiliki izin dari dinas dan memilki analisa mengenai dampak lingkungan.

Hal ini ditegaskan Irmansyah, menanggapi pembangunan kilang sagu yang dilakukan Kepala Desa Batang Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat yang lokasinya berdekatan dengan SDN 06 Desa Batang Peranap.

Baca Juga: Warga Tanjung Peranap Diresahkan Pembangunan Kilang Sagu Dekat Sekolah

Dikatakannya, untuk mendirikan kilang sagu yang baru, harus ada persetujuan dari masyarakat setempat. Jika lahannya pinjam pakai harus ada kesepakatan pinjam pakai lahan dengan pemilik, dan pihak sekolah jika keberadaannya berdekatan dengan sarana pendidikan.

Pendirian kilang sagu tersebut menurutnya, juga diketahui dan disetujui Camat setempat.

Setelah itu, harus ada rekomendasi dari instansi terkait lainnya, seperti Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Dinas Perinsustrian dan Perdagangan.

“Intinya jangan sampai keberadan pembangunan itu menjadi begejolak belakangan hari, baru diajukan ke dinas. Tidak sampai disitu saja, meskipun sudah mendapatkan KLPL, kita juga menurunkan tim untuk melakukan uji kelayakan di lapangan terkait dampak lingkungan, dampak aspek sosial dan faktor limbah cair maupun limbah padat,” ujarnya.

Jika tidak sesuai dan dapat merugikan masyarakat dan berdampak sosial dari kegiatannya, maka tidak akan diberikan izin dan usaha tersebut bisa dikatakan ilegal,” tegas Irmansyah.

Irmansyah juga menyatakan keheranannya terhadap sikap Kades yang membangun kilang sagu yang tidak memikirkan dampak lingkungan.

“Jika tidak ada lahan yang lain mengapa kepala desa tetap melaksanakan membangun kilang sagu tersebut, kan masih banyak infrastruktur lain yang dapat diprioritaskan. Saat ini juga kita belum ada menerima pengajuan atau permohonan izin kilang sagu yang di maksud,” jelasnya.***(Dham)