Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Dispenda Riau. Ini Pertimbangannya…

Dua bukti permulaan yang cukup tersebut antara lain adanya keterangan saksi-saksi yang saling berhubungan satu sama lain.

Keterangan saksi tersebut antara lain dari Tumino, Yanto, Syarifah, Ramita SE, Akmal Kenedi dan lainnya.

Keterangan saksi ini tertuang dalam bundel berita acara pemeriksaan saksi yang menyebutkan adanya keterkaitan pemohon (Deyu), sebagai orang yang melakukan dan turut melakukan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dalam daerah pada Dispenda Riau.

Kemudian adanya bukti surat-surat yang diperoleh dari penyitaan yang sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara mengenai dalil pemohon (Deyu SH) melalui kuasa hukumnya M Kapitra Ampera, hanya dipertanyakan secara umum mengenai tugas pokoknya sebagai Kasubag Keuangan, sangat bertolak belakang dengan bukti berita acara pemeriksaan Deyu.

Baca Juga: Sempat Menolak Diperiksa, Akhirnya Jaksa Tahan Deyu Tersangka Korupsi di Dispenda Riau 

Bahwa penyidik telah memanggil Deyu hadir pada tanggal 7 Agustus 2017 dan dilakukan BAP dan ditanyakan mengenai permasahan penyalahgunaan anggaran perjalan dinas di Dispenda Riau.

“Setelah ada dua alat bukti hang sah ini maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Karena prosedur penetapan tersangka sudah sesuai dan sah maka permohonan praperadilan pemohon (Deyu) dinyatakan ditolak,” ujar hakim.

Sebelumnya, Deyu melalui penasehat hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Alasannya antara lain, pemohon (Deyu) bukan orang yang mempertanggungjawaban SPPD di Dispenda Riau, penetapan tersangka tidak sah karena tidak ada konfirmasi permasalahan kepada calon tersangka (Deyu), dan pemotongan SPPD merupakan kebijakan sehingga tidak bisa dipidana.***(hasran)