JMGR: Isu PHK Karyawan RAPP Hanya “Menggertak” Pemerintah

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Isnadi Esman menilai Isu tentang PHK dan meningkatnya pengangguran jika perizinan PT. RAPP di cabut, hanya merupakan isu liar yang digulirkan untuk “menggertak” pemerintah.

Dikatakan Isnan, sejauh ini hanya segelintir masyarakat lokal yang bekerja menjadi buruh di perusahaan Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL) dan APP.

Mayoritas pekerja merupakan tenaga yang didatangkan dari luar Provinsi Riau.

Ketidak patuhan yang ditunjukkan PT. Riau Andalan Pulp and Paper, dengan mengabaikan regulasi pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di dalam Rencana Kerja Tahuan dan rencana kerja umum yang diajukan kepada KLHK.

Sudah cukup kuat sebagai dasar bagi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengambil kebijakan pencabutan izin oprasional PT.RAPP.

Perizinan PT. RAPP untuk SK.180/Menhut-II/2013 mendominasi penguasaan di wilayah gambut pesisir dan pulau kecil yang berada di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang dengan luas 338.536 Hektare.

“Sudah saatnya pemerintah memberikan akses dan hak kelola untuk masyarakat gambut. Skema Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan langkah yang harus diambil oleh pemerintah untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah gambut pasca pencabutan izin RAPP di Semenanjung Kampar, Pulau Padang dan wilayah lainnya,” tegas Isnan.

Menurutnya, Nawacita pemerintahan Jokowi dapat di capai dengan ketegasan terhadap perusahaan yang ingkar terhadap peraturan negara, dan memberikan hak akses yang berkeadilan dan berkelanjutan terhadap masyarakat yang berada di dalam dan sekitar wilayah bergambut.***(ran)