PT RAPP Abaikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Meski izin operasional PT RAPP telah dicabut sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, namun hingga Kamis (19/10/2017), PT RAPP masih beroperasi seperti biasa.

Bahkan, ada yang mencoba coba menghembuskan isu tak benar mengenai dampak surat pencabutan izin tersebut, seperti berhentinya operasi PT RAPP dan pemutusan hubungan kerja karyawan.

Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, meminta Gubernur Riau, Bupati Pelalawan, Bupati Siak dan Walikota Pekanbaru untuk mengambil langkah menjaga stabilitas wilayah dan masyarakat terhadap aspek lingkungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tajun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 63 Ayat 2 Huruf I, Pasal 71 Ayat 1, Pasal 72 dan pasal 112.

Hal ini tertuang dalam telegram Menteri LHK RI, Siti Nurbaya, kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, yang diterima SegmenNews.com Jumat (20/10/2017).

Dalam telegram tersebut, Menteri Siti Nurbaya mengatakan, berdasarkan hasil pantauan KLHK sendiri, bahwa PT. RAPP masih berkegiatan normal pada hulu dan hilir, sehingga dianggap tidak benar.