LSM Topan-RI Bakal Adukan Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT.MAN ke Bupati

Rohul(SegmenNews.com)- LSM Topan-RI dalam waktu dekat akan mengadukan nasib masyarakat atas penguasaan lahan oleh PT.MAN.

Ketua LSM-Topan-Ri Rahul Marianto Lubis, Senin (23/10/17), menjelaskan saat ini nasib seratusan lebih warga dari Desa Payung Sekaki dan Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara belum jelas, mereka belum mendapatkan haknya di lahan yang sudah dikuasai oleh PT. Merangkai Arta Nusantara (MAN) yang pemilik PT yang menjadi bapak angkat itu bernama Barmansah.

Terkait permasalahan itu, Ratusan warga dengan menyerahkan bukti kepemilikan. mereka menyerahkan kuasa kepada pengurus Dewan Pengurus Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Pemantau Aset Negara Republik Indonesia (DPD-LSM-Topan-RI Rokan Hulu untuk mengusut dan sekaligus mempertanyakan hingga kepada Bupati H. Suparman S.Sos,M.Si.

Menurut Marianto, lahan kebun sawit yang berada diwilayah Desa Pagar Mayang pernah di-pola mitrakan dengan PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) pada 1995 silam. Namun perjanjian sudah habis.

Walau demikian, sayangnya ratusan warga ini belum mendapatkan haknya sebagai pemilik lahan.

Ironisnya dikabarkan lahan itu sudah dibagi-bagi dan sudah diperjual belikan kepada pihak lain oleh Barmansyah dan PT. MAN nama sebelumnya diduga sudah berganti nama PT. lain.

“Kita sudah menerima Kuasa dari masyarakat tentang lahan PT. MAN di Kecamatan Tambusai Utara itu. Kita sedang mempelajari bersama penasehat hukum kita, mudah-mudahan apa yang menjadi keluhan masyarakat ini bisa terselesaikan secara musyawarah dan mufakat, karena permasalahan ini kami akan menyampaikan kepada Bupati dan DPRD Rokan Hulu,” kata Marianto didampingi Direktur Muda Bidang Perkebunan Sukrial Halomoan Nasution.

Sukrial Halomoan Nasution menambahkan, ada beberapa surat keputusan yang perlu di pelajari secara bijak terkait lahan yang di Kuasai oleh Barmansah itu, karena awal nya ada perjanjian mereka kedua belah pihak dan lahan itu bersertivikat transmigrasi.

Lahan mereka memiliki kekuatan hukum atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dengan Nomor: 1640k/Pid/2012 tanggal  29 Januari 2013, serta nomor SK Gubernur Riau No 525/SK/3159 tertanggal 29 Desember 1998, SK Bupati Rohul nomor 509 Tanggal 25 November 2010.

“Atas kuasa, kami akan menggugat perusahaan itu, kami berjanji akan menuntaskan persoalan sampai selesai, apa yang ada pada  perjanjian tidak pernah sesuai dengan kontrak yang ada, ” jelas Direktur Muda Bidang Perkebunan Topan RI Rohul. ****(fit)