Dua Hakim Pindah, Sidang Pungli Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk Ditunda

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang perkara pungli di Rutan Sialang Bungkuk dengan terdakwa Taufik, mantan Kepala Pengamanan Rutan dan dua sipir, Rabu (25/10/2017), batal digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hal ini karena dua hakim yang mengadili perkara ini pindah tugas.

Tiga tersakwa digiring pihak kejaksaan

Dua hakim tersebut yakni, Rinaldi Trindiko SH dan Editerial SH. Rencananya dua hakim ini akan digantikan oleh Dahlia Panjaitan SH dan Toni Irfan SH.

Jaksa Penuntut Umum perkara ini, M Amin, ketika ditemui, membenarkan hal tersebut.

“Sidang ditunda karena dua hakimnya pindah tugas. Rencananya sidang akan digelar Selasa mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya, Taufik dan dua sipir Rutan Sialang Bungkuk, Ripo dan Kurniawan, diserahkan Penyidik Polda Riau ke Kejati Riau 12 September lalu.

Ketiga tersangka diduga melakukan pungutan liar kepada para tahanan dan napi yang ada dengan modus biaya pemindahan sel ke tempat sel yang layak.

Sebelumnya, kasus ini mencuat kepermukaan setelah kaburnya tahanan dari berbagai kasus seperti narkoba dan pidana umum sebanyak 478 dari Rutan setelah mengobrak pintu samping saat melakukan salat Jumat (5/5/2017).

Kasus ini bermula dengan adanya ratusan tahanan yang melarikan diri dari Rutan Sialang Bungkuk beberapa waktu lalu. Berdasarkan pengakuan para napi dan tahanan kericuhan disebabkan ketidak puasan napi dan tahanan karena sering dipungli.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Riau, akhirnya ditetapkan tiga orang tersangka pungli.

Ketiga tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 12 e atau 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.***(hasran)