Polsek Tambusai Utara Tangkap dua Pelaku Narkoba

Rohul(SegmenNews.com)- Dua pria memiliki 74 bungkus daun ganja kering berbeda-beda harga diamankan oleh Polisi Sektor (Polsek) Tambusai Utara Resor Rokan Hulu- Riau.

Disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi SH, MH Kamis, (26/10) membenarkan adanya penangkapan terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja tersebut.

Pelaku yang diamankan bernisial SB alias Iful Bin Marsuki laki-laki (17) pekerjaan Buruh alamat RT 003 RW 001 Dusun 01 Kota Bangun Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai dan SRH alias Jhon  Bin Budiman   (Alm) laki-Laki, (18) Buruh, RT 003 RW 001 Dusun 01 Kota Bangun Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai

Penangkapan itu disaksikan  Christian Sirait, Julherman (24) Polri, Aspol Polsek Tambusai Utara, waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekira pukul 23.25 Wib bertempat di Jalan Lintas Kota Bangun Simpang Harapan Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara

Diterangkan Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi SH, MH penangkapan kedua pelaku ini, sebelumnya sekira pukul 23.25 wib Unit Reskrim Polsek Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Ganja ,lalu dirinya memerintahkan Kanit Reskrim agar melakukan penyelidikan.

Dan ternyata benar adanya transaksi teesebut ,selanjutnya kedua pelaku ditangkap, dari introgasi SRH alias Jhon mengaku namanya dan diamankan dari  tanganya 1 (satu) paket daun ganja kering paketan Rp.50.000,-(lima puluh ribu) dan 1 ( satu ) unit Handphon merk NOKIA type 225 warna hitam putih.

SRH alias Jhon akui dia suruhan SB alias Iful  selaku pemilik Narkotika Jenis Ganja kering kemudian dilakukan penangkapan terhadap SB dengan menunjukkan barang bukti lainnya yang disimpannya didalam plastik asoi di pucuk daun kelapa sawit dibelakang rumahnya.

Sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket Narkotika daun ganja kering dengan Paketan Rp.50.000,-(lima puluh ribu) dan 16 (enam belas) paket daun ganja kering paketan Rp.20.000,-(dua puluh ribu)dan 1 ( satu ) unit handphone merk NOKIA type 105 warna Putih dan BB lainnya 1 ( satu ) Unit sepeda motor Modifikasi warna kuning.

“Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Tambusai Utara.***(fit)