Pekanbaru(SegmenNews.com)-Asnil, Kepala Satker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Riau, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, terdakwa korupsi pengeloaan sampah 3R tahun 2013, hanya dituntut selama dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Padahal sebelumnya Asnil pernah dihukum selama 1,5 tahun karena terlibat korupsi drainase di Kota Pekanbaru

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelanbaru, Fuji Dwi Yona SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa menilai terdakwa Asnil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa Asnil membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama dua bulan.
Jaksa juga meminta Asnil untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp79,7 juta lebih.
Apabilatidak dibayar, diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Atas tuntutan jaksa itu, Asnil melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan. Sidang yang dipimpin Arifin SH ini, ditunda pekan depan.
Terdakwa Asnil merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Pengelolaan Sampah 3R, pada tahun 2013.
Proyekini berlokasi di Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Rumbai.
Proyek ini dikerjakan oleh Elza Masni Binti Bachtiar selaku Direktur CV Alam Riau Lestari (terdakwa terpisah).
Darihasil penyidikan diketahui bahwa proyek dengan nilai Rp390 juta dan Rp401 juta tersebut, tidak sesuai sengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan.***(segmen02)