Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kasatker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Riau, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Asnil, terpidana 1,5 tahun penjara perkara korupsi drainase Pekanbaru, tahun 2012, kembali terjerat perkara korupsi. Meski demikian, untuk perkara kedua ini, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut Asnil selama dua tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa Asnil terbukti bersalah korupsi proyek pengolahan sampah 3R di Pekanbaru. Namun tuntutan dua tahun yang diajukan Jaksa, Kamis (26/10/2017) ini tidak berbeda signifikan terhadap putusan hakim pada perkara sebelumnya
Menanggapi hal ini Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Warman SH, ketika ditemui, Jumat (27/10/2017), mengatakan, tuntutan dua tahun yang diajukan pihaknya sudah wajar, karena tuntutannya di atas putusan hakim pada perkara sebelumnya.
“Kami menilai tuntutan dua tahun penjara tersebut sudah wajar, karena di atas putusan hakim sebelumnya. Pada perkara sebelumnya putusannya kan 1,5 tahun. Sekarang kami tuntut dua tahun,” ujarnya.
Selain itu lanjut Warman, perkara korupsi yang dilakukannya sekarang bukan mengulangi perbuatan korupsi yang sebelumnya. Tetapi perbuatannya yang terdahulu juga. “Jadi bukan residivis. Tetapi perbuatan sebelumnya juga, yakni tahun 2013,” ujar Warman.
Pertimbangan lainnya menurut Warman adalah, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dan bersikap sopan selama dipersidangan.***(segmen02)