Pekanbaru (SegmenNews.com)-Jumadi, mantan Penghulu Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (31/10/2017), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak pidana Alokasi Dana Kepenghukuan dan Dana Desa senilai Rp1,3 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rokan Hilir menghadirkan enam orang sebagai saksi. Di antaranya Kaur Trantib, Kaur Kesra dan Kaur Umum.
Kepada majelis hakim, saksi mengaku dana ADK dan DK dikumpul jadi satu dan digunakan untuk pembayaran gaji dan insentif. Selain itu juga digunakan untuk pembangunan semenisasi jalan.
Namun di lapangan beberapa jalan tidak tuntas, sementara dana telah dicairkan 100 persen.
Jalan tersebut di antaranya pembangunan Jalan Praja sebesar Rp35 juta. Jalan rambah hanya 25 persen. Jalan kantor penghulu Rp5 juta lagi belum dibayar.
Sementara saksi Saimun, Kaur Umum, menyebutkan hanya menerima honor sebesar Rp1.250.000 sementara mengenai perlengkapan kantor seluruhnya disiapkan oleh bendahara dan penghulu.
Ia juga mengaku pernah ditunjuk sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan KH Umar.
Namun penunjukannya hanya secara lisan. Saksi mengaku tidak pernah mendapat honor untuk kegiatan tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa disebutkan, dugaan korupsi berawal dari Silpa tahun 2015 sebesar Rp500 juta untuk Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sebasar Rp800 juta total keselurhnya yang di cairkan oleh mantan penghulu Labuhan Tangga Hilir sebesar Rp 1,3 miliar. Dari jumlah tersebut terdapat penyimpangan sebesar Rp400 juta lebih.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa sesuai pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan korupsi.***(segmen02)