Pemkab Siak Sosialisasikan Transaksi Keuangan Non Tunai pada OPD

Siak (SegmenNews.com)-Pemerintah Kabupaten Siak mulai melakukan sosialisasi transaksi keuangan non tunai di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah. Transaksi non tunai ini diyakini dapat mencegah korupsi dan pungli.

Wabup Siak memberikan pengarahan pada acara sosialisasi

Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ, yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.

Wakil Bupati Siak Alfedri, saat membuka kegiatan sosialisasi transaksi keuangan non tunai di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah, Rabu (1/11/2017), mengatakan, untuk memulai implementasi transaksi nontunai tersebut pihaknya akan menyiapkan peraturan bupatinya.

Alfedri menjelaskan, bagi Pemda yang telah memperoleh WTP lebih dari dua kali, maka pemda tersebut wajib melaksanakan dan menerapkan transasi non tunai di seluruh transaksi.

“Saat ini, untuk gaji dan tunjangan pegawai dan honorer sudah dibayarkan melalui transaksi non tunai atau melalui transfer ke rekening bank yang bersangkutan,” sebut Alfedri.

Menurut Alfedri, transaksi non tunai ini bisa mencegah terjadinya korupsi dan pungli, dan pengelolaannya lebih mudah karena mengunakan aplikasi. Melalui Bimtek ini diharapkan terwujudnya pengelolaan keuangan yang baik dimasa yang akan datang.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Siak Yan Prana Jaya, menuturkan tujuan sosialisasi ini, adalah dalam rangka memberikan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan bagi para pejabat atau pegawai yang melakukan penata usahaan dan akuntansi pelaporan keuangan daerah, sehingga mempunyai kompetensi dan mampu mewujudkan tertib admintarasi pengelolaan keuangan daerah dengan pola non tunai.***(rinto)