Pekanbaru(SegmenNews.com)Sembilan dari 18 orang tersangka korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau Tugu Anti Korupsi, Jalan Riau, Pekanbaru, akan mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Riau kepada mereka.
Delapan orang tersangka tersebut yakni, Dr Dwi Agus Sumarno, Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau, Ikhwan Sunardi, Ketua Tim Pokja ULP, Haryanto, Sekretaris Pokja, Desi iswantiaryanti Silalahi dan Hoprizal, masing-masing anggota Pokja.
Kemudian, Ardiansyah Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Akrima ST, RM, masing-masing anggota PPHP. Kemudian Yusrizal, selaku PPK.
Hal ini dikatakan Ketua Tim Penasehat Hukum ke delapan yersangka, Dr Razman Arif Nasution SH, Jumat (10/11/2017).
Dikatakannya, setelah membaca semua surat terkait tersangka dan melihat legal standing dan pokok perkara, serta mendalami argumentasi hukum, tim penasehat hukum berkesimpulan, kasus dikategorikan aneh.
Karena seharusnya ada pelaku utama. Namun dalam perkara ini, penyidik tidak menyebutkan siapa tersangka utama.
“Saya sudah beracara dari Sabang sampai Merauke harusnya ada pelaku utama dan dapat dibuktikan oleh penyidik Kejati. Namun dari pernyataan dan surat pemberitahuan hanya masuk pada persekongkolan kerjasama dan pemufakatan. Harusnya ada pemberi dan penerima. Bagaimana mungkin mereka bekerja sama, tetapi PPTK nya tidak masuk, sementata staf Pokja PHO semua masuk jadi tersangka,” ujar Razman.***(segmen02)