Meranti(SegmenNews.com)- Sosialisasi Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4 hari ini, Jum’at memasuki hari ke 2 digelar, di Grand Meranti Hotel, Jalan Kartini Selatpanjang.
Latar belakang digelarnya sosialisasi dalam rangka memenuhi kewajiban peggunaan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.
Tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala Nomor 9 Tahun 2015 tentang peningkatan layanan pengadaan secara elektronik perlu dilakukan peningkatan keamanan informasi, pelayanan, dan kapasitas LPSE serta sosialisasi tentang lelang cepat kepada penyedia.
Pelaksanaan pengadaan secara elektronik (e-procurement) saat ini menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 3.6. Namun seiring dengan berkembangnya tantangan dalam hal pengadaan Barang dan Jasa melalui sistem elektronik maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan penyempurnaan dengan meluncurkan SPSE Versi 4. Banyak pengembangan yang dilakukan pada versi 4 ini. Dari sisi teknis,kinerja aplikasi meningkat, resumable upload dan download dokumen penawaran, enkripsi dan dekripsi dokumen penawaran terintegrasi.
Seperti diketahui, SPSE Versi 4 digunakan mulai tanggal 4 Juli 2017, dengan 2 paket pekerjaan dari Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Setelah sebelumnya, sosialisasi dan pelatihan kepada Pokja ULP dan Penyedia. SPSE Versi 4 wajib digunakan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 356/4429/SJ Tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Untuk itu, Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Setda Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI) terus mendorong agar visi dan misi pengadaan yang creadible, transparan dan adil bagi semua pihak berjalan seperti yang diharapkan.
“Seperti yang telah kita ketahui, SPSE telah mengalami beberapa perubahan sejak diterapkannya. Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) yang dibangun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan aplikasi SPSE Versi 4, memiliki tujuan untuk mengoptimalkan serta mengefisiensikan proses pengadaan barang/jasa di pemerintahan,” kata Gama Maulana Putra dari LKPP-RI,di Selatpanjang. Jum’at (10/11/17).
Dirinya menambahkan, dengan adanya aplikasi tersebut diharapkan seluruh proses pengadaan barang/jasa melalui e-procurement, dapat berjalan dengan baik.
“Semoga para pejabat pengadaan yang hadir dapat menerapkan ketentuan-ketentuan yang telah disampaikan dalam sosialisasi ini,” harapnya.***(Dham)