Rokan Hulu (SegmenNews.com)-Bupati Rokan Hulu, Suparman SSos, MSi, menunjukkan sikap gentlemennya terhadap putusan Mahkamah Agung RI, yang menyatakan dirinya bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara, karena terbukti secara bersama-sama korupsi pengesahan APBD Riau.

“Jika saya dinyatakan MA bersalah, saya siap dipenjara dan juga berhenti dari jabatan saya sebagai Bupati Rokan Hulu. Namun pembangunan di Rokan Hulu tidak boleh berhenti,” ujarnya kepada sejumlah pejabat yang baru dilantik, Senin (20/11/2017).
Dikatakan Suparman, seluruh elemen dan aparatur sipil negara di Kabupaten Rokan Hulu harus tetap melaksanakan pembangunan, sesuai dengan visi misi pembangunan Kabupaten Rokan Hulu, dengan berpedoman pada ketentuan yang ada. “Program pembangunan ini bukan program Suparman saja, tetapi program semua masyarakat Rokan Hulu,” ujarnya.
Meski disebut-sebut majelis hakim Mahkamah Agung RI telah memutuskan dirinya bersalah, namun hingga saat ini dirinya belum ada menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Suparman juga mempersilahkan penegak hukum untuk mengeksekusi dirinya jika nanti putusan tersebut sudah diterima dan memiliki kekuatan hukum.
“Menghitung hari walaupun pahit nantinya. Mungkin tuhan membuka hati saya, mengapa saya ekspos ke DPRD terhadap program segitiga emas yang sudah saya canangkan, sebagai kawasan perekonomian masyarakat. Karena saya yakin, lembaga DPRD mampu mengawal arah pembangunan Rohul, mudah-mudahan mereka menyadari ini bukan kepentingan Suparman namun kepentingan Rohul. Maka mari bersama-sama mengawasi kegiatan pembangunan di daerah ini,” harap Suparman.*** (fitri)