Satu Tersangka Korupsi RTH Anti Korupsi Ditahan. 17 Lainnya Menyusul

Asisten Tindak Pidana Korupsi, Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH, disela-sela penahanan, mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan.

Meski demikian penyidik masih memiliki waktu perpanjangan selama empat bulan, mengingat ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka di atas sembilan tahun.

Dikatakan Sugeng, penahanan terhadap tersangka pertimbangannya antara lain, penyidik ingin memastikan tidak ada rintangan dalam penyidikan pemberkasan perkara tersangka ini.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Rinaldi Mukni yakni pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk deketahui, dalam perkara korupsi proyek ruang terbuka hijau ini, penyidik Kejati Riau telah menetapkan 18 orang tersangka.

13 orang di antaranya merupakan ASN, termasuk mantan Kadis Ciptada Riau dan lima lainnya pijak swasta.***(segmen02)