Pekanbaru (SegmenNews.com)-Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (21/11/2017), penyidik Kejati Riau memeriksa lima dari 17 tersangka korupsi proyek ruang terbuka hijau tugu anti korupsi, yang belum ditahan.
Namun usai diperiksa lima tersangka tersebut diperbolehkan pulang.
Hal ini berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terhadap RM, konsultan pengawas, yang ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin (20/11/2017).
Pantauan di lapangan, pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut, berlangsung dari sekitar pukul 09.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Para tersangka didampingi penasehat hukum masing-masing. Tersangka IS dan Y didampingi penasehat hukumnya dari kantor advokad Eva Nora SH.