Divonis 6 Tahun Penjara, MA Perintahkan Suparman Ditahan

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara kepada Johar Firdaus dan Suparman (saat ini Bupati Rohul), masing-masing selama enam tahun penjara. Hakim juga memerintahkan agar Suparman ditahan.

Suparman dan Johar Firdaus

Putusan ini diberikan Hakim Kasasi MA yang diketiai Artidjo Alkostar. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengesahan APBD Riau.

Baca Juga: Ini Sikap Gentlemen Suparman 

Majelis hakim juga menghukum Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau dan Suparman, Bupati Rohul, mantan anggota DPRD Riau membayar denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama enam bulan.