Divonis 6 Tahun Penjara, MA Perintahkan Suparman Ditahan

Hakim juga menyatakan mencabut hak kedua yerdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak kedua terdakwa selesai menjalani masa hukuman.

Panitera Muda Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring, membenarkan adanya putusan tersebut.

Saat ini Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung RI, selanjutnya akan disampaikan kepada masing-masing pihak.

Yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi selaku Penuntut Umum dan kepada kedua terdakwa.***(segmen02)