Eva Nora Terkejut Suparman Divonis MA 6 Tahun

“Putusan resminya saya belum menerima. Nanti akan kita pelajari jika sudah diterima. Apakah ada celah untuk mengajukan peninjauan kembali, maka akan kita lakukan PK,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara kepada Johar Firdaus dan Suparman (saat ini Bupati Rohul).

Masing-masing selama enam tahun penjara. Hakim juga memerintahkan agar Suparman ditahan.

Putusan ini diberikan Hakim Kasasi MA yang diketuai Artidjo Alkostar. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengesahan APBD Riau

Majelis hakim juga menghukum Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau dan Suparman, Bupati Rohul, mantan anggota DPRD Riau membayar denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama enam bulan.

Hakim juga menyatakan mencabut hak kedua yerdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak kedua terdakwa selesai menjalani masa hukuman.

Panitera Muda Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring, membenarkan adanya putusan tersebut.***(segmen02)