PPK dan penyedia jasa dapat membuat perubahan kontrak dengan meliputi menambah dan mengurangi volume dan jenis pekerjaan dalam kontrak.
Mengubah jadwal pelaksanaan dan tidak merubah jenis atau volume melebihi 10 persen.
Razman sempat ingin mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut, namun hingga Jumat (24/11/2017), urung dilakukan.
Bahkan enam dari delapan orang tersangka yang sebelumnya menunjuk Razman sebagai Kuasa Hukumnya, malah mencabut kuasa.
Dalam proyek ini, penyidik Kejati Riau menetapkan 18 orang tersangka. 5 di antaranya dari pihak swasta, 13 lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara.
18 tersangka tersebut yakni, mulai dari Pokja ULP, kontraktor PPTK, KPA, PA, tim PHO, tim pengawas dan konsultan. 18 orang tersebut dibuat dalam 14 berkas. Yakni, berkas pertama Pokja ULP, IS Ketua Pokja.
Berkas kedua anggota Pokja, DIR dan RM anggota ULP yang melakukan verifikasi dan pembuktian. Berkas ketiga, H anggota dan H, Sekretaris Pokja.
Kemudian dari pihak swasta, Dir PT Bumi Riau Lestari, K. Yang meminjam bendera perusahaan, ZJB (wanita).
Konsultan pengawas, RJ pemilik bendera. Yang pinjam bendera, RM dan Pengawas yang bekerja di lapangan AA.