Kejati Riau: Dwi Agus Intelectual Dader Korupsi RTH Tugu Anti Korupsi

“Kita akan prioritaskan pelimpahan perkara tiga tersangka ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil audit BPKP sudah keluar, sehingga akan kita lakukan pelimpahan tahap 1,” ujarnya.

Adapun Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni, untuk tersangka Dwi Agus Sumarno, empat pasal.

Pertama Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kedua, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara.

Ketiga Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni melakukan pemalsuam syarat-syarat atau dokumen, dengan ancaman tiga tahun penjara.

Ke empat, Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pegawai Negeri yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dengan pengerjaan jasa pemborongan, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.