Untuk terdakwa ZJB, penyidik menjerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kedua, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara.
Ketiga Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni melakukan pemalsuam syarat-syarat atau dokumen, dengan ancaman tiga tahun penjara.
Sementara tersangka Rinaldi Mukni, dijerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kedua, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara.
Ketiga Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni melakukan pemalsuam syarat-syarat atau dokumen, dengan ancaman tiga tahun penjara.***(segmen02)