Rokan Hilir (SegmenNews.com)-Taufik, warga Jalan SMAN 2, Kelurahan Bagan Hulu, residivis kasus pencurian, kembali dikerangkeng pikisi. Pasalnya, ia ketahuan kembali melakukan pencurian satu unit handphone milik Dedy Nizar.
Kapolsek Bangko, Kompol Agjng Tri Adyanto, Sabtu (2/12/2017), mengatakan, tersangka Taufik ditangkap Jumat (1/12/2017) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan bermula, adanya laporan Dedy Nizar Rambe No : LP/ 135/XI/2017/Riau/Res Rohil/Sek Bangko, tanggal 26 November 2017, yang melaporkan adanya pencurian yang dialaminya. Berdasarkan laporan ini, tim opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan.
Hasil penyidikan diketahui pelaku pencurian bernama Taufik, seorang residivis dalam perkara yang sama. Taufik diduga pelaku pencurian di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Timur.
Tim ops nal kemudian melakukan pengintaian dan menangkap tersangka Taufik, ketika berada di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, tepatnya di rumah mertuanya.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu unit handphone hasil curian, obeng dan lainnya. Saat ini tersangka diamankan untuk proses lebih lanjut.***(chandra)