Dua Terdakwa Korupsi Dana Dispenda Riau Ini Kompak Mohon Penangguhan Penahanan

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Dua terdakwa korupsi dana UP dan GU Dispenda Riau, Deliana, MSi, Sekretaris Dinas dan Deyu SH, kompak mengajukan penangguhan atau pengalihan tahanan kepada majelis hakim Tipikor Pekanbaru, yang mengadili perkara mereka.

Deliana ketika ditahan penyidik Kejaksaan

Penangguhan ini disampaikan kedua terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, pada persidangan yang digelar, Senin (4/12/2017).

Terdakwa Deyu SH, melalui Penasehat Hukumnya dari Kantor Hukum M Kapitra SH, kepada majelis hakim menyebutkan, sejak ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau beberapa waktu lalu, kondisi kesehatan Deyu menurun.

“Karena itu, kami mohon kepada majelis hakim untuk menangguhkan atau mengalihkan penahanan terdakwa Deyu,” ujar penasehat hukumnya.

PH Deyu kemudian menyerahkan surat permohonan secara tertulis kepada majelis hakim.