Pekanbaru (SegmenNews.com)-Dires Narkoba Polda Riau meringkus tujuh tersangka yang mencoba menyelundupkan 17 kg shabu-shabu. Tujuh orang ini merupakan dari dua jaringan yang berbeda.

Kapolda Riau, Irjend Pol Nandang, kepada wartawan, mengatakan, selain 17 kg shabu, bersama para tersangka juga diamankan barang bukti berupa dua unit mobil dan dua karung pisang yang digunakan sebagai tempat menyimpan shabu.
Tujuh tersangka yang diamankan yakni, As, Ri, I, Su, Ad, Si dan SA.
Penangkapan bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke Ditres Narkoba Polda Riau. Dari informasi ini dilakukan penyelidikan hingga satu bulan.
Kemudian pada tanggal 2 Desember, petugas menghentikan langkah AS dan Ri, di Jalan Lintas Pekanbaru-Dumai, tepatnya KM 36 Sungai Pakning. Dari tangan kedua tersangka diamankan lima paket besar shabu-shabu.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan diketahui adanya keterlibatan tersangka I, yang bertugas menjemput shabu-shabu dari kedua tersangka. Polisi kemudian meringkus tersangka I.
Kemuduan sehari sesudahnya, Ditresnarkoba kembali menggagalkan penyelunduoan shabu-shabu di Simpang Bingung, Minggu (3/12/2017). Penangkapan juga bermula dari informasi yabg diberikan masyarakat.
Polisi mencegat satu unit mobil mobil yang dikendarai tersangka Su, Ad, Si dan SA. Ketika digeledah, polisi melihat ada dua karung berisi pisang. Ternyata hal ini untuk mengelabui polisi, karena setelah digeledah lebih lanjut, ternyata ada 12 paket besar shabu-shabu.
Pklisi kemudian meringkus keempat tersangka. “Dari dua hari penangkapan tersebut diringkus tujuh orang, namun jaringannya berbeda. Total barang bukti 17 kg,” ujar Kapolda Nandang.***(segmen02)