Tiga staf tersebut yakni,
Suhermanto ( bendahara pengeluaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2009), Hamka (bendahara pengeluaran tahun 2010 dan 2011) dan Rayudin (pejabat verifikator pengeluaran rutin).
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa Wan Amir Firdaus membayar denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama enam bulan.
Sementara kepada tiga staf tersebut, jaksa menuntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa bermula dari adanya laporan rekening gendut milik Wan Amir Firdaus yang ditemukan PPATK, kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Riau.
Dari penyidikan diketahui adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan antara tahun 2008 hingga 2011.
Diketahui Wan Amir Firdaus bersama tiga bawahannya melakukan korupsi anggaran rutin dan pengadaan barang di Bappeda Rohil. Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.***(segmen02)