Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang perkara korupsi retribusi terminal barang Kota Dumai, dengan terdakwa Indra Saputra, Kepala UPT Pelabuhan Barang Dishub, Havela Husa, dan Ahmad Budiman, masing-masing bendahara penerima pembantu, Rabu (6/12/2017), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pada persidangan ini, auditor BPKP yang dimintai keterangan sebagai saksi ahli, mengatakan, ada sebesar Rp3,9 miliar dana retribusi yang digunakan untuk pribadi ketiga terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, saksi ahli menyebutkan, pihaknya ada diminta penyidik Polda Riau untuk melakukan audit terhadap penerimaan retribusi empat pos terminal barang di Kota Dumai.
Berdasarkan permintaan tersebut, ahli mengatakan, dirinya bersama tim melakukan audit selama 25 hari pada Bulan Februari 2017. Ia mengaudit penerimaan tahun 2015.
Dari hasil audit diketahui, penerimaan yang diperoleh dari retribusi empat pos terminal barang tersebut sebesar Rp9,87 miliar. Namun yang disetorkan ke kas umum daerah hanya sebesar Rp6,095 miliar. Sementara sebesar Rp3,85 miliar lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan
Atas perbuatan ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa ketiga terdakwa sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, jo Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.***(segmen02)