Pekanbaru(SegmenNews.com)-Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Riau melaporkan empat perusahaan di Kabupaten Inhu, ke Polda Riau. Keempat perusahaan ini dinilai melanggar aturan perlindungan gambut.
![](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2017/12/unnamed.png)
Empat perusahaan tersebut yakni, PT Indrawan Perkasa atau Alona, serta tiga perusahaan afiliasi First Resources, masing-masing PT Indogreen Jaya Abadi, PT Citra Palma Kencana dan PT Setia Agrindo Mandiri.
Hal ini dikatakan Walhi Riau, diwakili Suryadi, Devi Indriani dan Ali Mahmuda, kepada wartawan, Kamis (7/12/2017).
Dikatakannya, selain ke Polda Riau, empat perusahaan ini juga dilaporkan ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.