Dinilai Langgar Aturan Gambut, Walhi Laporkan 4 Perusahaan di Inhu ke Polda

“Empat perusahaan ini diduga kuat dalam proses penerbitan izin, serta aktifitasnya menabrak sejumlah aturan terkait dengan perlindungan ekosistim gambut dan dampak buruknya terhadap kelestarian alam, serta konflik sosial yang ditimbulkan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pelanggaran yabg dilakuka oleh afiliasi First Resources bukanlah hal yang baru.

Mengingat perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar perusahaan yang dievaluasi izinnya dalam rapat gabungan Komisi I dan II DPRD Inhil dan Pemerintah Kabupaten Inhil, karena bermasalah dengan lingkungan dan masyarakat.

“Dalam IUP nya PT Indrawan Perkasa/Alona memiliki luas lahan sekitar 2000 hektare, PT Indogreen Jaya Abadi dengan luas lahan sekitar 17.000 hektare.

PT Citra Palma Kencana dengan luas lahan sekitar 4000 hektare dan PT Setia Agrindo Mandiri denngan luas lahan sekitar 12.550 hektare,” sebut Ali.***(segmen02)