Dinilai Langgar Aturan Gambut, Walhi Laporkan 4 Perusahaan di Inhu ke Polda

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Riau melaporkan empat perusahaan di Kabupaten Inhu, ke Polda Riau. Keempat perusahaan ini dinilai melanggar aturan perlindungan gambut.

Ilustrasi

Empat perusahaan tersebut yakni, PT Indrawan Perkasa atau Alona, serta tiga perusahaan afiliasi First Resources, masing-masing PT Indogreen Jaya Abadi, PT Citra Palma Kencana dan PT Setia Agrindo Mandiri.

Hal ini dikatakan Walhi Riau, diwakili Suryadi, Devi Indriani dan Ali Mahmuda, kepada wartawan, Kamis (7/12/2017).

Dikatakannya, selain ke Polda Riau, empat perusahaan ini juga dilaporkan ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.